MADIUN – Pemerintah Kota Madiun menyiapkan langkah percepatan untuk menyelesaikan persoalan perizinan dalam pengembangan investasi perumahan. Melalui tim khusus yang segera dibentuk, pembahasan ditargetkan mulai menghasilkan penyelesaian dalam waktu sekitar satu bulan.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut audiensi Paguyuban Pengembang Madiun Raya bersama Pemerintah Kota Madiun di Balai Kota Madiun, Senin (5/10). Dalam pertemuan itu, para pengembang menyampaikan sejumlah hal terkait pengembangan perumahan, termasuk penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun meminta para pengembang menyampaikan secara resmi melalui surat hal-hal yang masih perlu ditindaklanjuti. Selanjutnya, materi tersebut akan dibahas bersama perangkat daerah terkait agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara lebih terarah.
“Beberapa hal yang menjadi kendala dari teman-teman selama ini berjalan tadi sudah disampaikan. Oleh karena itu, saya minta setelah audiensi ini teman-teman paguyuban pengembang secara resmi memberikan surat kepada Pemerintah Kota apa yang saat ini jadi kendala,” ungkapnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Plt Wali Kota meminta Asisten segera menyiapkan tim khusus. Tim ini akan membahas proses perizinan perumahan secara menyeluruh sekaligus mengoordinasikan langkah yang diperlukan.
“Saya butuh percepatan. Karena memang ini sudah lama, akhirnya teman-teman bertemu dengan para pengembang. Dan ini saya minta asisten untuk segera bikin tim untuk pembahasan bagaimana perizinan perumahan di Kota Madiun ini semuanya tidak ada kendala,” tegasnya.
Plt Wali Kota berharap pembahasan tidak berhenti pada audiensi. Dalam waktu sekitar satu bulan, ia menargetkan sudah ada pertemuan lanjutan yang membahas perkembangan penyelesaian persoalan investasi perumahan di Kota Madiun.
“Kami tadi berkomitmen dalam waktu satu bulan, insyaallah nanti kita akan dipertemukan dengan penyelesaian permasalahan-permasalahan yang ada di Kota Madiun terkait investasi perumahan,” jelasnya.
Meski mendorong percepatan, setiap proses tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Hal itu juga berlaku terhadap usulan pengembang mengenai pelebaran zonasi perumahan maupun kebutuhan lain dalam proses perizinan.
“Ya, semuanya pasti harus sesuai aturan. Basic tetap kita harus sesuai aturan. Apapun request dari teman-teman perumahan, kita Pemerintah Kota pasti akan melihat dari sisi aturannya dulu,” ungkapnya.
Langkah percepatan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan proses bagi pengembangan investasi perumahan di Kota Madiun, sekaligus memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku. (bip/im/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun