Ketua RT Wajib Lapor, Permasalahan dan Usulan Warga yang Mendesak Jadi Prioritas

Ketua RT Wajib Lapor, Permasalahan dan Usulan Warga yang Mendesak Jadi Prioritas
  • Kategori Berita
  • Oleh Admin Daffa
  • 17 Oct 2026
  • 78 kali dilihat

Ketua RT Wajib Lapor, Permasalahan dan Usulan Warga yang Mendesak Jadi Prioritas

MADIUN – Ketua RT di Kota Madiun diminta aktif melaporkan persoalan lingkungan yang mendesak agar dapat ditentukan skala prioritas penanganan. Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menyampaikan hal tersebut saat memaparkan perkembangan tindak lanjut aspirasi warga dalam kegiatan Wali Kota Bersama Rakyat (WBR) di Lapak Kalima Reksogati, Sogaten, Jumat (16/10) malam. Pembahasan kali ini mencakup usulan warga dari empat kelurahan, yakni Sogaten, Nambangan Kidul, Ngegong, dan Patihan.



Menurutnya, Ketua RT berperan penting dalam mengidentifikasi persoalan di lingkungan warga dan mengusulkannya ke kelurahan. Selanjutnya, usulan tersebut akan diperiksa berdasarkan skala prioritas agar persoalan yang mendesak atau darurat dapat segera ditangani.


"RT yang mengusulkan. Jadi, RT mengidentifikasi, kemudian mengusulkan ke kelurahan. Nanti akan dicek berdasarkan skala prioritas, apakah mendesak atau darurat, supaya segera ditangani. Dengan begitu, permasalahan yang ada di lingkungan ini bisa terselesaikan tahap demi tahap," jelasnya.


Karena itu, Ketua RT diharapkan tidak hanya menyampaikan usulan, tetapi juga sigap melaporkan kondisi nyata di lingkungannya. Informasi tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi kelurahan, kecamatan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan masing-masing.


Pelaksanaan WBR di 12 titik sepanjang 2026 mencatat sebanyak 91 usulan penanganan persoalan lingkungan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 persen telah selesai ditangani. Sementara itu, 37 persen usulan masih dalam proses pengerjaan dengan waktu penyelesaian bertahap, mulai dari tujuh hari hingga 60 hari. Adapun 17 usulan lainnya ditargetkan rampung pada 2027.


Pelaksanaan WBR pada 2026 menjadi tahap uji coba sebelum diperluas pada tahun berikutnya. Pada 2027, penanganan persoalan lingkungan ditargetkan menjangkau 300 titik, dengan penyelesaian usulan disesuaikan berdasarkan tingkat urgensi dan kebutuhan penanganan di lingkungan masyarakat.


Melalui laporan RT, pemerintah dapat mengetahui persoalan di lingkungan warga yang membutuhkan penanganan, sehingga intervensi bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan tingkat urgensinya.


“Di kegiatan WBR ini bagaimana RT itu untuk bisa melaporkan kondisi lingkungan mana yang harus diintervensi oleh pemerintah kota. Tujuannya supaya permasalahan yang ada di lingkungan ini bisa terselesaikan tahap per tahap," tegasnya.


Selain membahas tindak lanjut aspirasi warga, kegiatan WBR juga menghadirkan instansi teknis dan jajaran dinas terkait untuk mendekatkan pelayanan publik. Warga dapat mengakses berbagai layanan secara mudah dan gratis sekaligus berkoordinasi langsung dengan perangkat daerah mengenai persoalan di lingkungannya. (rams/im/diskominfo)